Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkopolhukam Tegaskan Kasus Asabri Tak Akan Dialihkan ke Perdata
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menkopolhukam Tegaskan Kasus Asabri Tak Akan Dialihkan ke Perdata
Nasional

Menkopolhukam Tegaskan Kasus Asabri Tak Akan Dialihkan ke Perdata

Redaksi
Redaksi Published 15 Mar 2021, 18:15
Share
2 Min Read
mahfud md
Menko Polhukam Mahfud MD. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dipastikan tak akan beralih ke hukum perdata. Kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah itu tetap diselesaikan secara hukum pidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tadi sudah diskusikan itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser di kasus perdata lagi,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Senin (15/3/2021).

Dikatakan Mahfud, kasus Asabri sudah ditangani sesuai dengan konstruksi hukum oleh Kejagung. Sehingga kasus ini tetap ditangani seperti yang sudah berjalan selama ini. “Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tukas Mahfud.

“Sehingga kasus ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tukasnya.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi
Mahfud Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba

Dalam kasus Asabri, Kejagung menetapkan sembilan tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, korupsi asabri, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article whatsapp image 2019 10 26 at 18.14.13 Pupuk Subsidi di Solok Aman, Stok Capai Dua Kali Lipat
Next Article IMG 20210315 WA0012 Begini Alasan Jokowi Pertimbangkan Hambalang Jadi Sentra Pembinaan Atlet Senior

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?