Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Periksa Vice President PLN Pusat di Kasus Korupsi Tower Transmisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Periksa Vice President PLN Pusat di Kasus Korupsi Tower Transmisi
Hukum

Kejagung Periksa Vice President PLN Pusat di Kasus Korupsi Tower Transmisi

Farih
Farih Published 28 Jul 2022, 19:44
Share
1 Min Read
d39ffd60 dca0 44c5 a8ae 7a5fa447edf3
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Tahun 2016.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, satu orang saksi di antaranya berinisial IB selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat.

Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni berinisial AM dan AN. Keduanya merupakan karyawan PT PLN Kantor Pusat.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7).

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Pusat Tahun 2016.

Pada Rabu (27/7), Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial KMK selalu karyawan PT Indonesia Power.

Namun dari sejumlah saksi yang diperiksa itu, korps adhyaksa belum menentukan calon tersangka dalam kasus rasuah yang diduga merugikan negara Rp2,2 triliun. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi, PLN, tower transmisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Odong odong di Serang Tertabrak Kereta Insiden 9 Penumpang Odong-Odong Tewas di Serang, Penertiban Harus Dilakukan Cegah Kejadian Terulang
Next Article tki RI-Malaysia Sepakat Kembali Buka Pengiriman TKI Mulai 1 Agustus 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?