Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UU ITE Dinilai Multitafsir, Berikut Pasal yang Dipersoalkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > UU ITE Dinilai Multitafsir, Berikut Pasal yang Dipersoalkan
Nasional

UU ITE Dinilai Multitafsir, Berikut Pasal yang Dipersoalkan

Redaksi
Redaksi Published 17 Mar 2021, 19:20
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 01 at 14.12.39
Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugeng Purnomo. Istimewa / istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai perlu dilakukan perombakan. Sebab, ada beberapa pasal yang diduga syarat dengan multi tafsir.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah narasumber saat memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE, Rabu (17/3).
Para narasumber terdiri dari 8 orang akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog.

“Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan (narasumber) adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” ungkap Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, Rabu (17/3).

Adapun delapan orang narasumber itu antara lain, Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).

Baca Juga

Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Inara Rusli Layangkan Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Bareskrim
Polri Klaim Lakukan Adaptasi Setelah MK Koreksi Pasal Karet UU ITE
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pasal ite, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 17 at 15.39.05 Alhamdulillah, Zona Hijau Tingkat RT Meningkat di Jawa-Bali 
Next Article WhatsApp Image 2021 03 17 at 17.12.40 e1615984430206 Penerima Kartu Prakerja Diharapkan Jadi Motivator Rekannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?