Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan
HeadlineNasional

Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 00:19
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 18 at 23.54.18 e1616087934468
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau saat menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019, Kamis (18/3). Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Tim Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

Uang negara yang diterima dari kasus tersebut sekitar Rp 8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 31,8 miliar.
Uang tersebut di antaranya diperoleh penyidik dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904.

“Uang tersebut dikembalikan secara sukarela dari yang bersangkutan (FY) pada saat diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang,” ujar Kajati Kepulauan Riau, Hari Setiyono kepada indoposonline, Kamis (18/3).

Selain itu, sambung Hari, pengembalian uang negara juga dilakukan para terdakwa yang sedang disidangkan oleh JPU. Dari terdakwa Junaidi, JPU menerima pengembalian uang negara sebesar Rp. 165.008.620 dan terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp. 279.480.000.

Baca Juga

Usai diperiksa, mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Tambang, Anggota DPR Langsung Disel Kejagung
Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen ESDM Disebut-sebut Naik ke Tahap Penyidikan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus izin pertambangan, kejaksaan tinggi kepri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210318 WA0049 3 Persija Bawa ‘Macan Muda’ di Piala Menpora 2021
Next Article IMG 20210319 070717 Traveloka Resmikan Traveloka Campus, Kantor Pusat Baru yang Berlokasi di BSD Green Office Park, BSD City

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?