Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati NTT Eksekusi Buron Terpidana Korupsi Bank NTT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati NTT Eksekusi Buron Terpidana Korupsi Bank NTT
HukumNews

Kejati NTT Eksekusi Buron Terpidana Korupsi Bank NTT

Yudha
Yudha Published 14 Aug 2022, 16:14
Share
1 Min Read
IMG 20220814 150759
Linda Liudianto saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi Kuasa Direktur Cipta Eka Putri, Linda Liudianto ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kupang, NTT. Eksekusi ini dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan putusan MA, eksekusi dilaksanakan selama delapan tahun penjara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (14/8).

Selain mendapatkan hukuman badan, terpidana korupsi kredit macet Bank NTT tersebut juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10,1 miliar.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Sempat Buron

Sebelum dieksekusi, Linda telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati NTT di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/8) sekitar pukul 17.15 WIB. Linda diamankan oleh tim gabungan tersebut setelah menghilang selama hampir dua tahun.

Pasalnya setelah diputus bersalah, Linda belum pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank NTT, buronan, DPO, Eksekusi, jaksa agung, kejaksaan agung, kredit macet, Puspenkum Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220813 WA0040 Infrastruktur Ketenagalistrikan KTT G20 Hampir Tuntas, PLN Kebut Persiapan Listrik Andal dan Berkualitas
Next Article Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sorotan Publik Mulai Tertuju ke Jaksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?