IPOL.ID — Dugaan adanya penyimpangan dalam pembelian alat uji KIR dan Rehab Gedung KIR di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) kini jadi gunjingan. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto, menyarankan DPRD DKI khususnya Komisi B, harus berani memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan UPT Jagakarsa.
“Untuk menjalankan fungsi pengawasannya, dewan bisa memanggil Dishub dan UPT Jagakarsa untuk minta kejelasan soal ini,”ujar Sugiyanto, kepada IPOL.ID, Senin (22/8).
Dikatakannya, dewan pun bisa melapor kepenegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Jadi untuk membuka kebenaran apakah ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek itu, dewan harus minta klarifikasi Dishub dan UPT Jagakarsa terlebih duhulu. Supaya semuanya terang benderang,”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan alat uji KIR di Unit Pengelola Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa tahun 2021 disorot. Pasalnya, pengadaan alat uji kendaraan bermotor yang memiliki 2 jalur uji emisi itu, alatnya dibeli dengan E Katalog namun tidak disertai pemasangan.
“Ini kan aneh, kita beli alat tapi tidak berikut dengan pemasangannya, coba bagaimana ini,”ujar salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta, yang minta namannya tidak disebutkan.
Tak hanya soal pembelian alat KIR, rehab Gedung KIR, yang nilainya kurang lebih Rp 2 miliar, menurutnya juga tak sesuai harapan. Dimana didalamnya amburadul dan hanya bagus terlihat dari luar
“Pertayaannya kenapa bisa lolos dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan Isu yang berkembang diluar, pelaksana proyeknya adalah orang yang memang sudah dipersiapkan,”terangnya.
Ia pun berharap Asisten Perekonomian harus mengortrol kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan anak buahnya di wilayah, terhadap adanya oknum-oknum yang diduga “bermain” di proyek-proyek tertentu.
Terpisah anggota Komisi B DPRD DKI, Manuara Siahaan, mengatakan, sudah menjadi tugas DPRD DKI untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh aparat Pemprov DKI.
“Kontrol sosial memang perlu di negeri ini. Tapi harus objektif dan rasional. Sehingga para pejabat eksekutifnya harus mawas diri, hati hati dan cermat dalam menjalankan pemerintahan, terutama mengeksekusi anggaran,” ujar Manuara dalam keterangan kepada IPOL.ID, Minggu (21/8).
Menurut politisi PDIP ini, prosedur tata laksana pelaksanaan APBD harus dijalankan dengan benar, mulai dari penyusunan Rancangan APBD, yang kemudian di sahkan menjadi APBD. Kemudian harus diperhatikan juga acuan kerjanya, rencana kerja dan syarat syarat kerja, pelaksanaan lapangan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Apabila ada penyimpangan, ini yang perlu kita koreksi. Apakah koreksi administratif, atau koreksi teknis berupa perbaikan dan penyempurnaan,”pungkasnya. (Apes)