Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kredit Bank Banten kepada PT HNM Rugikan Negara 186,5 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kredit Bank Banten kepada PT HNM Rugikan Negara 186,5 Miliar
HukumNews

Kredit Bank Banten kepada PT HNM Rugikan Negara 186,5 Miliar

Yudha
Yudha Published 03 Sep 2022, 17:24
Share
2 Min Read
IMG 20220902 WA0073
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Tahun 2017.

Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp186,5 miliar.

Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK I-IV ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.

“Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif penghitungan kerugian keuangan negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh tim jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (3/9).

Baca Juga

Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang (tengah). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Penyidikan Kejati DKI Didukung Audit Internal PT Telkom
Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank banten, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejaksaan Tinggi Banten, korps adhyaksa, PT Harum Nusantata Makmur, PT HNM, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1 Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM Subsidi bagi Masyarakat
Next Article Pastikan Stok BBM Aman Dirut Pertamina Pantau Langsung Lewat Command Center 4 Pastikan Stok BBM Aman, Dirut Pertamina Pantau Langsung Lewat Command Center

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?