Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group
Hukum

PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group

Iqbal
Iqbal Published 07 Sep 2022, 15:48
Share
2 Min Read
praperadilan
Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Salmon Ginting membacakan putusan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh PT Duta Palma Group di PN Pekanbaru, Riau, Rabu (7/9). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Salmon Ginting dalam persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, Riau, Rabu (7/9).

“Menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Rabu (7/9).

Dalam amar putusannya itu, hakim juga berpendapat bahwa kegiatan penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap PT Duta Palma Group adalah sah.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

“Dinyatakan sah, penyitaan aset serta penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, praperadilan, praperadilan PT Duta Palma Group, PT Duta Palma Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article demo ojol Akhirnya Tarif Ojek Online Naik Juga!
Next Article 63251981 5347 4863 ae2b aff847917a33 Jelang KTT G20, PLN Perkuat Jaringan Transmisi di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?