Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dulu BBM Subdisi Premium, Kini Giliran Daya Listrik 450 VA yang Dihapus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dulu BBM Subdisi Premium, Kini Giliran Daya Listrik 450 VA yang Dihapus
Headline

Dulu BBM Subdisi Premium, Kini Giliran Daya Listrik 450 VA yang Dihapus

Iqbal
Iqbal Published 12 Sep 2022, 23:15
Share
2 Min Read
63251981 5347 4863 ae2b aff847917a33
Penguatan jaringan yang dilakukan PLN, salah satunya di Jalur SUTT 150 kV Pesanggaran/Pemecutan Kelod -Bandara. Pemerintah dan DPR berencana menghapus listrik dengan daya 450 VA. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana untuk menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA). Kebijakan ini dianggap bisa mengurangi kelebihan daya dan menyejahterakan pelanggan dengan daya listrik rendah.

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sendiri ternyata sudah sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga. Lalu menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.

Daya listrik subsidi yang awalnya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. “Pemerintah dan Banggar DPR setuju menaikan daya untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA naik ke 1.200 VA,” ungkap Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9).

Aturan terkait kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sudah termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Baca Juga

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5) mengatakan seluruh petugas dan tim teknis PLN terus bekerja _all out_ selama 24 jam di lapangan agar pasokan listrik kepada masyarakat dapat segera pulih kembali secara bertahap dan aman. Foto: PLN
Begini Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatera Sekarang
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar

Pada Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM itu, dikatakan subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Anggaran DPR RI, Kemenkeu, PT PLN (Persero), RAPBN 2023, subsidi energi 2023, subsidi listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article unjuk rasa Duh, Ratusan Sopir Taksi Online Saling Dorong dengan Polisi
Next Article nvidia jogja Murah Bertenaga, System Builder PC Disukai Gamers

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?