Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Jokowi Jadi Cawapres, Ini Tanggapan KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Isu Jokowi Jadi Cawapres, Ini Tanggapan KPU
HeadlineNewsPolitik

Isu Jokowi Jadi Cawapres, Ini Tanggapan KPU

Farih
Farih Published 16 Sep 2022, 10:06
Share
2 Min Read
pernyataan presiden jokowi soal kesepakatan penyesuaian flight information region 7 september 2022 tangkpan layar sekretariat 169
Presiden Joko Widodo. Foto: Tangkapan Layar
SHARE

IPOL.ID – Usai wacana tiga peridode, kini muncul isu Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan permasalahan konstitusi yang muncul bila presiden dua periode diperbolehkan kembali maju sebagai calon wakil presiden.

Dia bilang, secara eksplisit, tidak ada larangan dalam konstitusi menyebut presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali maju di Pilpres sebagai wakil presiden.

Hanya saja, menurutnya, akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.

Baca Juga

Jusuf Kalla. Foto: Tim Media JK
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
Jokowi Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip pada Jumat (16/9).

Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.

Masalah konstitusi itu muncul jika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jokowi, jokowi cawapres, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perubahan Taktik Jadi Kunci Kemenangan Rans FC 1663294129 Jungkalkan Persebaya, Ini Kunci Kemenangan Rans FC
Next Article roger federer 190715060618 815 Roger Federer Umumkan Pensiun dari Tenis

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?