Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sehari, Jampidum Bebaskan 14 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sehari, Jampidum Bebaskan 14 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice
Headline

Sehari, Jampidum Bebaskan 14 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice

Iqbal
Iqbal Published 27 Sep 2022, 15:53
Share
4 Min Read
kejagung restoratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dalam sehari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menghentikan proses penuntutan terhadap 14 orang tersangka kasus tindak pidana umum. Penghentian proses penuntutan itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Jampidum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian restorative justice terhadap para tersangka ditentukan melalui ekspose bersama yang digelar secara virtual.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (27/9).

Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Tersangka Sigit bin Kasiran dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Ramli Abdul Azis alias Ram dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 32b96a85 0cb9 4cbd b1df 75aac26771fe Dirjen Polpum: Butuh Sinergi untuk Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024
Next Article headline Sapa Pelanggan, IndiHome Witel Jakarta Pusat Kunjungi 2 Apartemen Sekaligus

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?