Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembobol Emas Senilai Setengah Miliar Diringkus Polres Lebak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pembobol Emas Senilai Setengah Miliar Diringkus Polres Lebak
Jabodetabek

Pembobol Emas Senilai Setengah Miliar Diringkus Polres Lebak

Redaksi
Redaksi Published 12 Jan 2021, 09:59
Share
3 Min Read
Polres Lebak ringkus sindikat pembobol emas.
Polres Lebak ringkus sindikat pembobol emas.
SHARE

indoposonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus empat (4) orang sindikat  pembobol toko emas di Pasar Maja, Kecamatan Maja pada Oktober 2020. Dari tangan tersangka AM (50) tahun, AP (46) tahun, SU (57) tahun dan KA (51) tahun, polisi berhasil mengamankan barang bukti emas berbentuk kalung, gelang dan cincin yang sudah di lebur. Nilai kerugian mencapai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah lama melakukan aksinya dan salah satunya yang berinisial AM merupakan residivis dan sudah empat kali ditahan dalam kasus yang sama pencurian berat.”kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana kepada Indopos online.id,Selasa (12/1/202) di Polres Lebak.

Ade menceritakan, bahwa pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu AM dengan barang bukti delapan potong perhiasan berupa kalung emas dengan kadar 30 peresen seberat 17,74 gram dan 35 potong perhiasan cincin dengan berat 59,30 gram. Selanjutnya, Kata Ade barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang warna hitam yang disimpan di lemari pelastik dan dilakukan pengembangan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 12 Jan 2021, 09:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Harapan Kemenko PMK ke CPNS
Next Article Kemenhub Jelaskan Kondisi Pesawat Sriwijaya SJ 182 Sebelum Terbang

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ekonomi
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
09 May 2025, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?