Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat
Hukum

Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2022, 19:49
Share
5 Min Read
saksi tersangka
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan, akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat bukan hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa. Tetapi juga kepada saksi dalam penyidikan dan terperiksa dalam proses penyelidikan harus dibaca sebagai hak konstitusional.

Keterangan tersebut disampaikan Fahri Bachmid saat dihadirkan sebagai ahli oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) diwakili oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi selaku Sekretaris Jenderal. Dalam perkara ini berkedudukan sebagai pihak terkait pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022.

Keterangan Fahri Bachmid disampaikan dalam sidang ketujuh uji materiil KUHAP yang digelar MK, Senin (10/10), di Ruang Sidang Pleno MK yang dihadiri para pihak.

Fahri Bachmid mengatakan, untuk itu, perlu adanya suatu penafsiran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjamin persamaan di hadapan hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam rumusan konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan cara MK harus memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat atas rumusan norma pasal 54 KUHAP itu sendiri.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hak-hak saksi, judicial review, Mahkamah Konstitusi, UU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemenakertrans Asyik, Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Lagi Paling Lambat Besok
Next Article lsi malam Melihat Peluang Ganjar atau Puan di Pilpres 2024, PDIP Dilarang Telat Panaskan Mesin Partai

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?