IPOL.ID – Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, keenam orang asing ini berkegiatan tidak sesuai izin tinggalnya. Untuk itu, keenam orang asing akan di deportasi ke negara asal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengungkapkan, penangkapan keenam orang asing asal Bangladesh ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian petugas Imigrasi Jaksel bersama anggota TIMPORA segera menindaklanjuti melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.
“Keenam Warga Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MDSI, AAZ, MD EA kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan,” tegas Pamuji, Selasa (18/10).
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, keenam orang asing ini diketahui tidak melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya. Menurut pengakuan mereka, kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar membeli makan.

