Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkes Ungkap Temuan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menkes Ungkap Temuan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop
HeadlineNasionalNews

Menkes Ungkap Temuan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop

Farih
Farih Published 20 Oct 2022, 20:42
Share
2 Min Read
fe82b7a5 1027 4636 bb9d 48dabcaef6b8
Pedagang di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih menjual obat dalam bentuk sirop, Kamis (20/10). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Zat kimia berbahaya tersebut yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol buthyl ether (EGBE). Sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI di Jakarta pada Kamis (20/10).

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi menuturkan, ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol buthyl ether seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop. “Dan kalaupun ada kadarnya harus sangat sedikit kadarnya,” ujar Menkes Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).

Zat-zat kimia yang disebutkan tersebut, bisa muncul bila polyethylene glycol yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam bentuk obat-obatan sirop.

Baca Juga

menkes rs
Menkes Pastikan Rumah Sakit Tetap Siaga Tangani Darurat Saat Libur Lebaran 2026
Klaim Dipecat Menkes, Dokter Piprim Minta Maaf ke Pasien dan Peserta Didik
Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Takut Periksa Gejala Penyakit Kusta

Sementara, menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menkes, nes, obat sirop, zat kimia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f99765fe 211f 4013 9eba 203aff2bf0a9 Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Obat Sirop Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG dari Empat Bahan Tambahan Ini
Next Article pm inggris Ternyata Ini Alasan PM Inggris Liz Truss Mundur

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?