Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice
Hukum

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice

Bambang
Bambang Published 02 Nov 2022, 14:39
Share
1 Min Read
jaksa agung muda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penuntutan untuk empat tersangka kasus dugaan pencurian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif keempat tersangka kasus tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/11).

Adapun keempat tersangka yang dibebaskan, antara lain Muhamad Jainuri dari Kejaksaan Negeri Badung, Heri Tegar bin Iyus Susanto dari Kejaksaan Negeri Sumedang, Endang Komarudin alias Mara bin Ihat Suteja dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Miyanto alias Minto bin Prayitno dari Kejaksaan Kotawaringin Timur.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Direktur Tixpro Informatika Megah dan Karyawan Tera Data Indonesia
Dalami Korupsi Timah, Kejagung Cecar 4 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

“(Tersangka) dibebaskan berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebaskan Empat Tersangka Pencurian, Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Lewat Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln sulap PLN Sulap Pelabuhan Pelindo Jadi Pelabuhan Hijau
Next Article nikita Nikita Mirzani Bakal Buka-bukaan di Pengadilan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?