IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tahap dua dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
Dalam tahap dua tersebut, terdapat enam berkas tersangka korporasi yang diserahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Enam berkas perkara itu masing-masing atas nama tersangka PT BES (Bangun Era Sejahtera), PT DSS (Duta Sari Sejahtera), PT IB (Inti Sumber Bajasakti), PT JAK (Kaya Arya Kemuning), PT PAS (Perwira Aditama Sejati) dan PT PMU (Prasasti Metal Utama),” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (3/11).
Sebelumnya juga diketahui keenam berkas tersangka korporasi tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas itu dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil oleh tim jaksa peneliti.
Adapun keenam tersangka korporasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp20.005.081.366.339.
Selain korporasi, Kejagung juga lebih dulu menetapkan tiga tersangka perorangan. Ketiga tersangka antara lain, Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq selaku manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti.
Saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah berkas perkaranya diserahkan oleh tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum pada September 2022 lalu. (Yudha Krastawan)