Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat Nih, Waktu yang Disunahkan untuk Terapi Bekam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Catat Nih, Waktu yang Disunahkan untuk Terapi Bekam
Gaya hidupNews

Catat Nih, Waktu yang Disunahkan untuk Terapi Bekam

Yudha
Yudha Published 06 Nov 2022, 09:05
Share
1 Min Read
Screenshot 2022 1023 134609
Dokter Agus Rahmadi. Foto: resepherbalkita (instagram).
SHARE

IPOL.ID – Pengobatan dengan metode terapi bekam semakin membuming. Selain dianggap efektif menyembuhkan sejumlah penyakit, pengobatan alternatif ini ternyata juga disunahkan dalam ajaran Islam.

Bahkan jika dilakukan secara rutin, terapi bekam sangat berguna untuk menjaga dan memelihara kesehatan. Meski begitu, ada waktu-waktu yang disunahkan untuk melakukan terapi bekam.

Ustaz dr Agus Rahmadi mengungkapkan terapi bekam disunahkan untuk dilakukan sebulan sekali.

“Dianjurkan sebulan sekali,” ungkap dr Agus Rahmadi dikutip dari laman instagram resepherbalikita, Minggu (6/11).

Baca Juga

Focus Group Discussion (FGD) bertema "Identifikasi Penyakit dan Penyembuhan dalam Manuskrip Merapi–Merbabu" yang diselenggarakan Pusat Riset Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Peneliti Mengungkap Rahasia Pengobatan Tradisional dari Manuskrip Kuno Merapi dan Merbabu
Benarkah Ada Dalil Mencium Tangan Guru dalam Islam?
Benarkah Ajaran Islam Sebut Perempuan adalah Sumber Fitnah?

Adapun mengenai waktunya, dr Agus juga menyarankan agar dilakukan per setiap tanggal ganjil pada pertengahan bulan.

“Ada hadis yang mensunahkan setiap tanggal 17, 19 dan 21, tapi (tahun) Hijriyah ya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, terapi bekam merupakan pengobatan tradisional yang berasal dari Timur Tengah. Pengobatan ini dilakukan dengan menyayat dan menusuk sedikit bagian kulit hingga mengeluarkan darah kotor.

Menurut dr Agus, umumnya cairan yang dikeluarkan melalui terapi bekam berupa cairan interstisial atau cairan yang terletak di antara sel tubuh manusia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajaran Islam, Dokter Agus Rahmadi, Pengobatan Alternatif, Pengobatan Tradisional, Sunah Rasul, Terapi Bekam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221105 WA0109 Jelang Kejuaraan Dunia Wushu Junior VIII di ICE, Jovan Purnomo : Saya Kaget Dipanggil Masuk Pelatnas Junior
Next Article Screenshot 2022 1106 093308 Warga Dobrak Rumah Majikan Penyiksa dan Penyekap ART, Hotman: Hukumnya Wajib

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?