IPOL.ID Mungkin tidak asing di telinga kita mendengar ungkapan yang menyatakan bahwa perempuan adalah sumber fitnah. Ungkapan tersebut lambat laun berkembang menjadi persepsi sosial yang melekat kuat di lapisan masyarakat serta mendorong dibatasinya eksistensi dan peran perempuan di ranah publik.
Jika ditelisik, munculnya ungkapan ini berasal dari hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang berbunyi:
عن أسامة بن زيد عن النبي قال: ((ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ))؛ رواه البخاري : 5096
“Dari Usamah bin Zaid berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih membahayakan atas laki-laki selain perempuan.” (HR. Bukhari: 5096)
Berpegang pada dalil hadits sahih di atas, persepsi sosial yang menyepakati bahwa perempuan merupakan sumber fitnah kemudian menjadi argumentasi kuat yang diyakini oleh banyak orang.
Diperkuat dengan pendapat Ulama ahli Hadits dari Mazhab Syafi’i bernama Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Dalam kitabnya, Ia menjelaskan bahwa pernyataan mengenai fitnah perempuan ditegaskan oleh firman Allah QS Ali-‘Imran ayat 14 yang menyatakan perempuan sebagai salah satu syahwat yang dicintai manusia sebelum yang lainnya.
