Ulama besar ahli hadis dari Madzhab Syafi’i ini memaknai hadis di atas dengan merujuk pada isyarat kerugian dan nasib buruk yang ditimbulkan apabila berselisih karena perempuan.
Berbanding terbalik dengan sebelumnya, Taqiyyuddin justru memberikan pemahaman dampak dari sebuah perbuatan yang dilakukan apabila tidak berhati-hati. Taqiyyuddin meyakini bahwa menyangkutpautkan sebab akibat pada sebuah kejadian adalah hal yang dilarang oleh Syari’at Islam. Maka dari itu, mempercayai bahwa perempuan adalah sumber fitnah dan penyebab nasib buruk merupakan perbuatan yang tidak tepat.
Pemikiran Taqiyyuddin As-Subki ini kemudian diikuti oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lailatis Syarifah. Ia mencoba mengupas dalil-dalil yang berhubungan secara komprehensif. Karena menurutnya, menghukumi suatu hal tidak bisa hanya berpegang pada satu atau dua dalil saja.
Menelisik pada ajaran inti Islam mengenai persoalan ini, Allah berfirman pada QS: At-Taubah ayat 71. Allah memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan agar saling menolong dalam hal kebaikan dan mencegah kemungkaran.
