Makna kalimat saling menolong pada ayat ini menurut Lailatis Syariah mengarah pada tindakan kerja sama yang memiliki makna kesalingan atau timbal balik. Kedudukan amaliah antara perempuan dan laki-laki dinilai setara.
Oleh karena itu, bagaimana perempuan bisa bekerja sama dalam hal kebaikan apabila eksistensinya diyakini sebagai sumber fitnah.
Pendapat ini juga diperkuat dengan firman Allah QS: An-Nur ayat 30 dan 31 yang memaparkan bahwa masing-masing dari laki-laki dan perempuan memiliki potensi ketertarikan. Bahkan, apabila ditelisik lebih detail, hadits yang menjadi argumentasi dalil tersebut sejatinya diperuntukkan bagi laki-laki, bukan perempuan.
Hadits dari Usamah bin Zaid di awal dinilai sebagai peringatan dan pengingat bagi bagi laki-laki atas tabiat naluriahnya dalam hal ketertarikan terhadap perempuan. Tabiat ketertarikan yang tidak dijaga kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan khalayak luas.
Dengan begitu, agar tidak menjadi fitnah, sudah sepatutnya bagi laki-laki untuk menjaga pandangannya dan bagi perempuan untuk menutup auratnya.
Peran Perempuan di Ranah Publik pada Zaman Kenabian
Memetik ibrah kenabian, Rasulullah SAW pada masanya tidak pernah menutup akses perempuan di ranah publik. Seperti halnya dengan Sayyidah ‘Aisyah yang memiliki peran penting pada zaman kenabian. Beliau merupakan salah satu perawi hadits terbanyak yang telah meriwayatkan lebih dari dua ribu hadits. Maka, apabila Sayyidah Aisyah menutup dirinya dari ranah publik, dapat dipastikan akan banyak sekali hadits yang tidak tersampaikan.
