Dengan demikian, hadits pengingat ini tidak serta merta menjadi alasan perempuan kehilangan hak dan aksesnya di ranah publik, mengingat laki-laki dan Perempuan juga berkewajiban dalam misi Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Maka dari itu, jalan tengah dalam menyikapinya yakni saling menjaga pandangan dan menutup aurat antara laki-laki dan perempuan. (ahmad)
