Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Sebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > LPSK Sebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi
Nasional

LPSK Sebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Ganti Rugi

Iqbal
Iqbal Published 07 Nov 2022, 09:25
Share
1 Min Read
63410b6188bdb kerusuhan tragedi kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari arema 375 211
Korban tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan ganti rugi. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang bisa mengajukan ganti rugi melalui restitusi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Dijelaskan Edwin, pengajuan restitusi para korban mempunyai kekuatan hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

“Jika korbannya mau mengklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya,” papar Edwin, Minggu (6/11).

Dia memberikan contoh kasus kerangkeng manusia di Langkat. Sumatera Utara. Ada dua korban tewas akibat penganiayaan dan pihak keluarga atau ahli warisnya mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dan tim melakukan penjangkauan terhadap saksi dan korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pati, Jumat (8/5/2026). Foto: Ist
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI

“Berhasil diputuskan di pengadilan pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Korban mendapatkan ganti kerugiannya Rp250 juta,” ungkanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ganti rugi korban, korban korban tragedi kanjuruhan, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri sim Hari Ini Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Dibuka di Empat Lokasi
Next Article aunti anne's Banyak Promo dan Hadiah, Aunti Anne’s Buka Cabang ke-60 di Taman Anggrek

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?