Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Dicokok Saat Berjualan Nasi Padang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Dicokok Saat Berjualan Nasi Padang
Hukum

Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Dicokok Saat Berjualan Nasi Padang

Farih
Farih Published 08 Nov 2022, 13:46
Share
1 Min Read
07fd8db9 e3b0 4f66 8ce2 169118038ea8
Terpidana Ahmad Sahwi yang memakai rompi tahanan berwarna merah tiba di Rutan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengamankan Ahmad Sahwi, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat diamankan, Sahwi diduga sedang berjualan nasi padang bersama isterinya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Setelah dua tahun melarikan diri, terpidana Ahmad Sahwi (tetap) diamankan dengan tindakan persuasif,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (8/11).

Usai diamankan, Sahwi sempat dititipkan di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Setelah itu, ia diberangkatkan ke Kantor Kejari Padang, untuk menjalani eksekusi. Setibanya di Kantor Kejari Padang, Sahwi langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp214 Juta

“Setelah dinyatakan sehat, terpidana (langsung) dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan,” tandas Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Sahwi telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Pasalnya, ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga mengakibatkan korbannya, Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900 juta. (Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, kasus penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2b87fa64 c518 424c 8dda 4779f4e44487 Bangun Kios Air di Muara Angke, PAM Jaya Ingin Wujudkan Kedaulatan Air
Next Article 729f4163 e409 4fdd b107 9c9675a1f1fc Program P4GN Menjadikan Indonesia Bersinar Tidak Lagi Bergema

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Ekonomi
Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026
14 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?