Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Djoko Tjandra Ajukan Banding, Pengacara Ungkap Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Djoko Tjandra Ajukan Banding, Pengacara Ungkap Alasannya
HeadlineKriminal

Djoko Tjandra Ajukan Banding, Pengacara Ungkap Alasannya

Redaksi
Redaksi Published 12 Apr 2021, 18:54
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 12 at 18.06.44
Djoko Tjandra saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

indoposonline.id – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terdakwa perkara suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) telah mengajukan banding. Upaya hukum tersebut diajukan menyusul vonis empat tahun dan enam bulan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo, permohonan banding itu telah diajukan sehari setelah vonis tersebut diputuskan.

“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO. Itu sehari setelah putusan,” kata Soesilo kepada wartawan, Senin (12/4).

Dia menyatakan, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, kata dia, karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan argumentasi-argumentasi.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

“Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima,” katanya. “Kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia,” ujar Soesilo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Suap, tjoko tjandra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 12 at 17.23.52 Kadin Dukung Lombok Jadi Pusat Budidaya Lobster
Next Article 954348 720 Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Selasa

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?