indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
Langkah itu menyusul pengembangan terhadap terpidana kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.
“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Ali mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan TPPU ini lantaran adanya perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Namun, Ali belum mau berspekulasi mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Eddy divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pasalnya, Eddy dianggap terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.(ydh)