Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, JAM Pidum Bebaskan Dua Tersangka KDRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lagi, JAM Pidum Bebaskan Dua Tersangka KDRT
News

Lagi, JAM Pidum Bebaskan Dua Tersangka KDRT

Bambang
Bambang Published 08 Dec 2022, 15:11
Share
1 Min Read
IMG 20221208 WA0038
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam coffee morning di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/12). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui enam permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dari enam permohonan yang dihentikan, dua di antaranya terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dua permohonan itu diajukan oleh tersangka Eliseus Boli Kedang alias Joni dari Kejaksaan Negeri Sikka dan Alfons Kelasa Nedabang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/12).

Sedangkan empat permohonan lainnya diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pencurian. Untuk kasus penganiayaan, tercatat atas nama Fikrar Hakiki dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Supadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

IMG 20221116 WA0124
Innalilahi, Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia
Diserahkan ke Jaksa, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Diadili Pekan Depan
Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Restorative Justice Asal Kejari Poso dan Kejari Sintang

Sementara untuk tersangka pencurian, tercatat atas nama Yoseph Jufriyanto Lendeng dari Kejaksaan Negeri Merauke dan Petrus Kinalo Ndiken dari Kejaksaan Negeri Merauke.

“Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dua Tersangka KDRT, Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), JAM Pidum Bebaskan Dua Tersangka, keadilan restoratif atau restorative justice.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221208 WA0036 Ini Pesan untuk PJ Gubernur DKI Agar Harga Pangan Stabil
Next Article IMG 20221208 WA0039 Kerjasama Bundling PAM Jaya dan Moya Jadi Pilot Project Percepatan Implementasi KPBU

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?