Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Densus 88 Tangkap Munarman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Densus 88 Tangkap Munarman
HeadlineJabodetabek

Densus 88 Tangkap Munarman

Pak We
Pak We Published 27 Apr 2021, 18:04
Share
1 Min Read
IMG 20191111 155939
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: Antara
SHARE

indoposonline.id – Densus 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap Munarman, pengacara Habib Rizieq Shihab. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Polda Metro Jaya.

“Iya, benar (Munarman) ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Hal yang sama disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia juga membenarkan kabar penangkapan terhadap Munarman. “Iya,” jawab Argo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun, pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 Tim Densus 88 menangkap Pengacara HRS Munarman di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga

densus
Densus Tangkap 8 Teroris JAD di Sulteng, Aktif Sebar Propaganda ISIS
Densus 88 Ungkap 110 Anak Direkrut Kelomok Radikal Lewat Game Online dan Medsos
Densus Ungkap 6 Tokoh Kekerasan Global Jadi Inspirasi Pelaku Ledakan SMAN 72

Munarman dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: densus 88, fpi, munarman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kejagung Masih Korek Keterangan Pejabat Asabri
Next Article IMG 20210118 WA0000 Menko PMK Ajak Masyarakat Mendoakan seluruh Awak KRI Nanggala-402

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?