Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Kedua pejabat yang diperiksa yaitu, HE selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri dan JHPM selaku Direktur Investasi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Khususnya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri,” Leo di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Namun, mantan Wakajati Papua Barat ini belum merinci mengenai pemeriksaan terhadap kedua pejabat BUMN tersebut. Apakah pemeriksaan dalam rangka pemberkasan tersangka atau pengembangan perkara, Leo masih bungkam.
”Pada intinya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ujarnya.
