Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak, Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak, Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs
News

Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak, Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs

Bambang
Bambang Published 21 Dec 2022, 21:31
Share
4 Min Read
IMG 20221221 WA0097
Muara Karta, kuasa hukum Teuku Syahrul Azwar dan Teuku Verdy Azwar. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID-Kasus gugatan perdata berupa sengketa pertanahan dilayangkan ahli waris Teuku Syahrul Azwar dan Teuku Verdy Azwar atas lahan seluas 10.530 m2 di Desa Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lahan seluas 10.530 m2 tersebut merupakan milik empat anak Abdul Hamid Azwar yang belum dilakukan faraid atau pembagian.

Namun belakangan diketahui, salah satu ahli waris bernama Cut Haslinda telah melepaskan bidang tanah tersebut ke negara melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Provinsi Aceh dengan dua tahap, yaitu pada tahun 2010 seluas 8.228 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.2.879.800.000 dan tahun 201 1 seluas 2302 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.805.700.000.

“Saat ini di atas bidang tanah tersebut sudah berdiri Puskesmas Samalanga,” kata kuasa Teuku Syahrul Azwar dan Teuku Verdy Azwar, Muara Karta dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Baca Juga

Dalam rangka membangun pemahaman tentang penjaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media pada hari Senin (25/03).
Ulas Perbedaan JKN dan JKK Bersama Rekan Media Jakarta Selatan

Menurut Karta, karena pelepasan hak dilakukan tidak melibatkan seluruh ahli waris, namun hanya sepihak Cut Haslinda, maka salah satu ahli waris bernama Verdi Azwar mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan terhadap Cut Haslinda cs dengan register Nomor: 298/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aceh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan., Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs, Desa Gampong Sangso, Kabupaten Bireun, Kasus gugatan perdata, Kecamatan Samalanga, Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1671630106 596x600.jpeg Kabar Duka, Mak Nya si Doel Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia
Next Article IMG 20221221 WA0098 Puncak Peringatan HUT KBPA Ke-56, Mantan Pimpinan Kejaksaan RI Gelar Syukuran dan Silaturahmi

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?