IPOL.ID-Kasus gugatan perdata berupa sengketa pertanahan dilayangkan ahli waris Teuku Syahrul Azwar dan Teuku Verdy Azwar atas lahan seluas 10.530 m2 di Desa Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lahan seluas 10.530 m2 tersebut merupakan milik empat anak Abdul Hamid Azwar yang belum dilakukan faraid atau pembagian.
Namun belakangan diketahui, salah satu ahli waris bernama Cut Haslinda telah melepaskan bidang tanah tersebut ke negara melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Provinsi Aceh dengan dua tahap, yaitu pada tahun 2010 seluas 8.228 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.2.879.800.000 dan tahun 201 1 seluas 2302 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.805.700.000.
“Saat ini di atas bidang tanah tersebut sudah berdiri Puskesmas Samalanga,” kata kuasa Teuku Syahrul Azwar dan Teuku Verdy Azwar, Muara Karta dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Menurut Karta, karena pelepasan hak dilakukan tidak melibatkan seluruh ahli waris, namun hanya sepihak Cut Haslinda, maka salah satu ahli waris bernama Verdi Azwar mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan terhadap Cut Haslinda cs dengan register Nomor: 298/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel.
