Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tugas KPK Adalah Menindak Koruptor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tugas KPK Adalah Menindak Koruptor
Headline

Tugas KPK Adalah Menindak Koruptor

Timur
Timur Published 24 Dec 2022, 08:13
Share
3 Min Read
kpk 1
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK.
SHARE

Oleh: Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

IPOL.ID – Penyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sangatlah kontroversial. Pada Selasa, 20 Desember 2022, ia meminta KPK tidak perlu sering-sering menggelar operasi Tangkap Tangan (OTT) karena membuat citra Indonesia menjadi buruk dan menyarankan lebih menggencarkan pencegahan dan Pendidikan melalui upaya digitalisasi demi mengurangi terjadinya korupsi.

Pernyataan LBP ini mendapat dukungan dari Menkopulhukam, Mahfud MD, Rabu, 21 Desember 2022, bahwa daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi.

Pernyataan kedua pejabat negara ini kontroversial. Kami, SIAGA 98(Simpul Aktivis Angkatan 98) berpendapat;

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Pertama, digitalisasi sebagai suatu sistim pencegahan korupsi semestinya efektifitasnya tidak di sebandingkan dengan penindakan perkara korupsi, apalagi ditujukan pada penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab pencegahan dan penindakan adalah satu kesatuan dalam penyelesaian keadaan korup di Indonesia;

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, digitalisasi, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, Koordinator Siaga 98 Hasanuddin, Korupsi, koruptor, kpk, Luhut Binsar Pandjaitan, novel baswedan, OPINI, OTT, penyidik kpk, Politik, tangkap tangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anthony Budiawan Waspada Kejahatan Konstitusi, Ciptakan Tirani
Next Article IMG 20221224 WA0034 Pantai Goa Topo, Ecowisata Madura dengan View Jembatan Suramadu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?