Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wajib Baca: Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wajib Baca: Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Headline

Wajib Baca: Buya Hamka, MUI dan Fatwa Perayaan Natal Bersama, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Iqbal
Iqbal Published 25 Dec 2022, 22:57
Share
11 Min Read
prof buya
Ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof Dr KH Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka). Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Tahun 1986 merupakan tahun yang pelik bagi ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka).

Sebagai representasi umat Islam di Indonesia, Hamka mengambil keputusan penting: meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia demi menolak desakan pemerintah untuk membatalkan fatwa Perayaan Natal Bersama, meskipun Hamka memilih untuk menarik peredaran fatwa tersebut.

Tapi apa sebetulnya konteks dan maksud sebenarnya dari Fatwa larangan perayaan natal bersama itu? Benarkah Buya Hamka melarang ucapan selamat Natal? Apa yang tidak banyak orang mengerti tentang polemik ini? Melansir laman resmi PP Muhammadiyah, berikut tulisan terkait fatwa MUI berkaitan dengan hari keagamaan:

Latar: Koinsidensi 1968
Untuk diketahui, penetapan fatwa haramnya Perayaan Natal Bersama bagi umat Islam yang ditetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981 dilatarbelakangi oleh suatu koinsidensi pada tahun 1968.

Baca Juga

PT Pegadaian dukung penertiban Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Foto: Pegadaian
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Sikapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Akan Panggil Purbaya
Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Jan S. Aritonang dalam Sejarah perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (2004) mencatat bahwa pada tahun tersebut, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal jatuh berdekatan, yakni pada 1-2 Januari dan 21-22 Desember. Koinsidensi ini mengakibatkan beberapa instansi pemerintah menyelenggarakan dua perayaan itu secara serempak.

123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buya Hamka, fatwa mui, Fatwa MUI Ucapan Selamat Natal, pp muhammadiyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1622013492 Hari Ini Orang Meninggal karena COVID-19 Bertambah 13 Orang
Next Article Perayaan tahun baru Asyik, Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Beragam Acara Besar Tahun Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?