Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani langsung Histeris di Ruang Sidang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani langsung Histeris di Ruang Sidang
HeadlineNews

Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani langsung Histeris di Ruang Sidang

Bambang
Bambang Published 29 Dec 2022, 15:03
Share
1 Min Read
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID- Majelis Hakim memutus perkara Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan karena Imbas Dito mahendra mangkir 4 kali.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Nikita Mirzani langsung loncat dan bersorak. Sorakan itu disambut oleh mereka yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim, Kamis (29/12/2022).

“Membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang untuk mengembalikan semua perkara,” sambungnya.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Majelis Kabulkan, Ammar Zoni Akan Hadir Offline di Sidang 4 Desember
Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar

Nikita Mirzani langsung sujud syukur dan histeris. Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung bangun dan menenangkan Nikita Mirzani bersama beberapa polwan.

Tangisan Nikita Mirzani bergema di ruang sidang. Setelah sidang selesai, Nikita Mirzani langsung bersalaman dengan Majelis Hakim.Terlihat Fitri Salhuteru juga langsung memeluk Nikita Mirzani.

“Kita pulang, kita pulang,” ucap Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzan yang masih menangis langsung dipeluk oleh kerabat yang turut hadir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas dari dakwaan, Majelis Hakim, nikita mirzani, nikita mirzani histeris, PN Serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kota Bogor 2 768x512 1 Keren..Kota Bogor Sabet Juara 1 Lomba P2WKSS se-Jawa Barat
Next Article IMG 20221229 WA0054 Buat Modal Rayakan Tahun Baru, Dua Pelaku Bersenjata Tajam Gasak Motor di Tiga Tempat Berbeda di  Pancoran

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?