IPOL.ID – Permohonan kuasa hukum Ammar Zoni untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar, yang kini ditahan di Nusakambangan, dijadwalkan hadir langsung pada persidangan berikutnya pada Kamis (4/12/2025).
Kepastian itu disampaikan juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (1/12/2025). Ia menyebut majelis hakim telah mengeluarkan penetapan yang memerintahkan agar pemeriksaan terdakwa dilakukan secara offline.
“Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya yakni pemeriksaan terdakwa, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Artinya, dihadirkan di persidangan,” ujar Sunoto.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah kendala teknis yang muncul selama persidangan virtual, terutama gangguan koneksi internet yang dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum.
“Mungkin majelis hakim juga menimbang masalah koneksi kalau sidang digelar via Zoom. Itu bisa memengaruhi kelancaran persidangan, sehingga wajar majelis mengeluarkan ketetapan agar Ammar Zoni dihadirkan secara offline,” jelasnya.
