Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Majelis Kabulkan, Ammar Zoni Akan Hadir Offline di Sidang 4 Desember
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Majelis Kabulkan, Ammar Zoni Akan Hadir Offline di Sidang 4 Desember
Hukum

Majelis Kabulkan, Ammar Zoni Akan Hadir Offline di Sidang 4 Desember

Iqbal
Iqbal Published 01 Dec 2025, 20:00
Share
2 Min Read
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kuasa hukum Ammar Zoni untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, setelah sebelumnya sidang berlangsung virtual dan kerap terkendala gangguan koneksi. Foto: TikTok @inigue
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kuasa hukum Ammar Zoni untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, setelah sebelumnya sidang berlangsung virtual dan kerap terkendala gangguan koneksi. Foto: TikTok @inigue
SHARE

IPOL.ID – Permohonan kuasa hukum Ammar Zoni untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar, yang kini ditahan di Nusakambangan, dijadwalkan hadir langsung pada persidangan berikutnya pada Kamis (4/12/2025).

Kepastian itu disampaikan juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (1/12/2025). Ia menyebut majelis hakim telah mengeluarkan penetapan yang memerintahkan agar pemeriksaan terdakwa dilakukan secara offline.

“Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya yakni pemeriksaan terdakwa, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Artinya, dihadirkan di persidangan,” ujar Sunoto.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah kendala teknis yang muncul selama persidangan virtual, terutama gangguan koneksi internet yang dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Amnesti dan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

“Mungkin majelis hakim juga menimbang masalah koneksi kalau sidang digelar via Zoom. Itu bisa memengaruhi kelancaran persidangan, sehingga wajar majelis mengeluarkan ketetapan agar Ammar Zoni dihadirkan secara offline,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Majelis Hakim, Sidang Offline
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BUKU SIP Meneguhkan Integrasi dan Transparansi, BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku Journey Integrated Report
Next Article Batu badar emas memiliki tampilan fisik, membuat batu yang tengah melalui proses alami tampak mencolok dan terkesan mewah, Senin (1/12/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Batu Badar Emas Berkhasiat, Kenali Karakteristiknya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?