Dengan adanya penetapan ini, seluruh mekanisme penjemputan, pengamanan, hingga penempatan sementara Ammar Zoni selama berada di Jakarta menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
“Ketika majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan tersebut,” kata Sunoto.
Lebih lanjut, JPU akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) maupun Kementerian Hukum dan HAM terkait teknis pemindahan Ammar dari Nusakambangan.
“Kalau itu masalah teknis antara JPU dengan Dirjen PAS atau Kementerian Imigrasi ya,” pungkasnya.(Vinolla)
