Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahun 2022, Pidsus Kejaksaan RI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,7 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tahun 2022, Pidsus Kejaksaan RI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,7 Triliun
Hukum

Tahun 2022, Pidsus Kejaksaan RI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,7 Triliun

Farih
Farih Published 30 Dec 2022, 16:16
Share
1 Min Read
ketut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp2,7 triliun. Penyelamatan yang negara tersebut dilakukan sepanjang tahun 2022.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/12).

Kendati demikian, jumlah ini lebih tak sebanding dengan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus maupun penuntut umum Kejaksaan RI.

Sepanjang tahun 2022, penyidik pidana khusus dan penuntut umum Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan aset sebesar RpRp21,1 triliun.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto pada penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejagung, Jumat (10/4/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo: Penyelamatan Duit Negara Rp31,3 Triliun Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat
Viral Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Mau Rampok Uang Negara
Kembalikan ke Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Selamatkan Uang Negara Rp1.7 Miliar

Selain itu korps adhyaksa juga menyita 11,4 juta dolar Amerika Serikat dan 646 dolar Singapura, serta 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Ditambah, 22 unit apartemen di Singapura, 1 properti di Australia dan 24 kapal dan beberapa mobil mewah juga turut disita Pidsus Kejaksaan se-Indonesia,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pidsus kejaksaan, uang negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221230 085759 1 Kenang Bapak Satpam Indonesia, Polisi dan Satpam Doa dan Tabur Bunga di TMP Kalibata
Next Article Ulah Seorang Suporter Timnas Indonesia, Berjoget sambil Injak Sepiker Stadion Ulah Seorang Suporter Timnas Indonesia, Berjoget sambil Injak Sepiker Stadion

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?