Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pernyataan Kuasa Hukum Ferdy: Bentuk Kecintaan pada Polri, Sambo Cabut Gugatan PTUN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pernyataan Kuasa Hukum Ferdy: Bentuk Kecintaan pada Polri, Sambo Cabut Gugatan PTUN
News

Pernyataan Kuasa Hukum Ferdy: Bentuk Kecintaan pada Polri, Sambo Cabut Gugatan PTUN

Bambang
Bambang Published 30 Dec 2022, 21:04
Share
2 Min Read
IMG 20221230 WA0085
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya resmi mencabut gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ferdy Sambo pada akhirnya resmi mencabut gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu.

“Pada hari Jumat (30/12/2022) selaku kuasa hukum dari Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” demikian diutarakan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” tambah Arman.

Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.

Baca Juga

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 Perwira Divisi Narkoba Polda Metro Dipecat Tak Hormat
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) t, Sambo Cabut Gugatan PTUN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221228 WA0077 Malam Tahun Baru, Ratusan Petugas Kebersihan Bakal Bergerak di TMII
Next Article IMG 20221230 WA0089 Jembatan Antar Kampung di Gang Taslim Jatinegara Dibangun Unik “Nyentrik”

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?