Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerkosa 13 Santriwati Tak Bisa Langsung Dieksekusi Mati, Kejagung Ungkap Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pemerkosa 13 Santriwati Tak Bisa Langsung Dieksekusi Mati, Kejagung Ungkap Alasannya
Hukum

Pemerkosa 13 Santriwati Tak Bisa Langsung Dieksekusi Mati, Kejagung Ungkap Alasannya

Farih
Farih Published 04 Jan 2023, 21:14
Share
2 Min Read
ketut1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Herry belum dapat dieksekusi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap, guru pesantren tersebut belum dapat dieksekusi dengan sejumlah alasan.

“Belum, karena tidak mudah. Banyak upaya hukum yang harus ditempuh,” terangnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1).

Menurut dia, Herry masih bisa menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lain. Di antaranya, seperti, grasi, amnesti hingga abolisi.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Harus dipenuhi dulu hak-hak asasi manusianya. Kalau sudah habis, baru kita bisa lakukan itu (eksekusi),” jelas Sumedana.

Tak hanya Herry, Kejaksaan masih mempunyai tunggakan eksekusi mati bagi ratusan terpidana. Berdasarkan catatan media, ada sekitar 404 terpidana mati yang sampai sekarang belum dieksekusi.

Kejaksaan memastikan akan melaksanakan eksekusi mati setelah seluruh hak-hak terpidana, termasuk upaya hukum lainnya dipenuhi.

“Jadi, belum ada program ke sana (eksekusi mati), karena jalannya masih panjang. Belum lagi harus ditinjau dari aspek global,” kata Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksekusi mati, Kejagung, pemerkosaan santri, santriwati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 36f052b6 2c3d 45fa 85fc 6c05433bea65 Kaleidoskop 2022: Bersama PLN Negara Hadir, 83.280 Desa di Indonesia Kini Nikmati Terangnya Listrik
Next Article sudin Kerap Bikin Resah Warga Cipete Selatan, Sudin Sosial Jaksel Amankan ODGJ Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?