indoposonline.id – Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri akan menjadikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung oleh PT. Salve Veritate sebagai prioritas program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, masih ada satu tersangka Benny Tabalujan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil verifikasi secara keseluruhan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah diterapkan target kasus mafia tanah tahun 2021 sebanyak 89 kasus.
Dari 89 kasus tersebut, sambung Andi, ada 37 kasus yang menjadi target program 100 hari Kapolri dan 52 kasus menjadi target non program 100 hari Kapolri. Menurut dia, kasus Benny Tabalujan menjadi salah satu yang masuk prioritas. “Termasuk target (kasus Benny Tabalujan),” tegas Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Menurut dia, Satgas Mafia Tanah Bareskrim akan membantu Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus Benny Tabalujan, tersangka pemalsuan surat. Saat ini, Benny Tabalujan disinyalir berada di luar negeri.
Namun, Bareskrim akan menangani dengan pola penanganan tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam menyarankan penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan surat.
Sebab, dua pelaku lainnya yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT. Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Paryoto dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” kata Ashari.
Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan tersebut. “Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya tinggal dieksekusi,” jelas dia.
Sedangkan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan terhadap tersangka Benny Tabalujan. Karena, dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
“Itu (Benny Tabalujan) belum tau kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati aja,” tandasnya.
Sementara, jajaran Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. (msb/ibl)