IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam, padahal hukum-hukum nasional kita salah satunya bersumber dari hukum islam, dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.
“Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ujar Mahfud saat mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Senin (9/1).
Ia mencontohkan, bahwa hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil yang dibuat jaman Napoleon Bonaparte.
“Dan, saat pembuatan, Napoleon menugaskan mengirim tim para ahli pembuat ke Al-Azhar, Kairo, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud berpesan agar, santri-santri muda makin lebih baik berperan dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara.
