Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Setahun, WNA Singapura Ditangkap di Pelabuhan Batam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron Setahun, WNA Singapura Ditangkap di Pelabuhan Batam
Hukum

Buron Setahun, WNA Singapura Ditangkap di Pelabuhan Batam

Farih
Farih Published 10 Jan 2023, 17:55
Share
1 Min Read
8595fdcf dc0a 43b0 8199 13150127fe95
Buronan terpidana kasus penganiayaan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Wenhai Guan (tengah). Foto: Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian buronan terpidana kasus penganiayaan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Wenhai Guan. Setelah hampir setahun buron, Warga Negara Asing (WNA) Singapura itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Wenhai Guan ditangkap saat berada di Pelabuhan Batam Center Indonesia, Senin (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Asintel Kejati Kepulauan Riau, Lambok Sidabutar melalui Kasipenkum, Nixon Andreas Lubis di Kepulauan Riau, Selasa (10/1).

Usai ditangkap, lanjut Nixon, terpidana Wenhan Guan langsung dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kantor Kejari Batam.

“Selanjutnya, terpidana Wenhan Guan akan dibawa ke Kejari Jakarta Utara menggunakan pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde,” ungkapnya lagi.

Baca Juga

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi WNA asal Tiongkok, pada Jumat (5/12/2025). Foto: Ist
Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Tiongkok yang Masuk Daftar Buronan
Kadivhubinter Irjen Pol Amur Chandra Diminta Eksekusi Buronan Interpol Asal Malaysia
Buron Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Ditangkap di Gunungkidul

Wenhai Guan merupakan tahanan Kejari Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada 2020 lalu. Perkara tersebut kini telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, pelabuhan batam, wna singapura
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article d345e59e 1373 4782 88ef 8c0f8a61f72e Logee Bantu Digitalisasi Pengelolaan Ekspor-Impor di Terminal Peti Kemas Pelabuhan
Next Article d19872 2380814c55df4849b8f0fef42cf8e348 mv2 Ini Kronologi Penangkapan Gubernur Papua, Ketua KPK Firli : Lukas Enembe Kooperatif saat di Sergap!

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?