IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menempuh langkah hukum terhadap PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah jika terbukti tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Langkah itu menyusul terjadinya bentrok karyawan PT GNI pada Sabtu (14/1) yang menyebabkan dua orang meninggal.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT GNI terkait kejadian bentrok pekerja.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi secara mendalam terkait pemicu terjadinya kerusuhan pekerja di PT GNI beberapa waktu lalu, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.
“Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Haiyani dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).