Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI Mulai Salurkan Bansos Tunai  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI Mulai Salurkan Bansos Tunai  
JabodetabekNews

Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI Mulai Salurkan Bansos Tunai  

Redaksi
Redaksi Published 14 Jan 2021, 12:14
Share
3 Min Read
IMG 20210114 WA0004
Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id-Sebagai upaya meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI sejak Selasa, 12 Januari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pemprov DKI Jakarta secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021,” ungkap Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, di Jakarta, Kamis (14/1/2021). Menurutnya, BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.

Baca Juga

IMG 20220909 WA0009
Artha Graha Peduli dan Bank Artha Graha Internasional Sebar Bantuan Tunai dan Sembako untuk Masyarakat
Dana BLT BBM Rawan Diselewengkan, KPII: Gantung di Monas!
Pos Indonesia Punya Strategi Khusus Pembagian Bansos Beras di Jabar agar Tidak Telat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan tunai, bantuan warga miskin dki, bst dki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pendakwah syekh ali jaber 2 169 Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Next Article IMG 20210114 WA0006 RCTI Hadirkan TikTok Awards Indonesia 2020

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?