IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Muda Anwar Saidi mengapresiasi Tim Penuntut Koneksitas terkait penanganan perkara dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat tahun 2013-2020.
Pasalnya, Tim Penuntut Koneksitas telah menuntut maksimal dua terdakwa perkara rasuah senilai Rp133,7 miliar tersebut dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
“Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana berdasarkan keterangan para terdakwa, saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan,” ujar Anwar Saidi melalui keterangan resminya, Senin (23/1).
Selain itu, lanjutnya, Tim Penuntut Koneksitas juga diapresiasi karena berupaya maksimal memulihkan keuangan negara melalui mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Termasuk dalam penerapan tuntutan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
