Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung
HeadlineHukum

Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung

Bambang
Bambang Published 07 Feb 2023, 13:51
Share
2 Min Read
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.

“Tersangka (baru) berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (7/2).

Adapun penetapan IH sebagai tersangka baru menyusul hasil pengembangan empat tersangka sebelumnya terkait kasus yang sama. Keempat tersangka itu, antara lain AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkoinfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA ccount Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Penyidiknya Didominasi Mantan Jaksa KPK, Ketua KPK Yakin Perkara Eks Jampidsus Berjalan Optimal

Untuk mempercepat proses penyidikan, IH pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” jelas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Komisaris SMS, Langsung Ditahan Kejagung, Tersangka Baru Korupsi BTS 4G
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221220 WA0024 Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Sekitar Mall Arion Rawamangun
Next Article Dede Sulaiman Dede Sulaiman : Adanya Naturalisasi Bukti Buruknya Pembinaan Sepakbola Usia Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?