Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung
HeadlineHukum

Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung

Bambang
Bambang Published 07 Feb 2023, 13:51
Share
2 Min Read
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.

“Tersangka (baru) berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (7/2).

Adapun penetapan IH sebagai tersangka baru menyusul hasil pengembangan empat tersangka sebelumnya terkait kasus yang sama. Keempat tersangka itu, antara lain AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkoinfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA ccount Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Untuk mempercepat proses penyidikan, IH pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” jelas Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Komisaris SMS, Langsung Ditahan Kejagung, Tersangka Baru Korupsi BTS 4G
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221220 WA0024 Diduga Terobos Lampu Merah, Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Sekitar Mall Arion Rawamangun
Next Article Dede Sulaiman Dede Sulaiman : Adanya Naturalisasi Bukti Buruknya Pembinaan Sepakbola Usia Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?