IPOL.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, 17, di kawasan Pesanggrahan dapat berjalan cepat, akurat dan tuntas.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Diah Puspita Rini menyampaikan, KPAI prihatin atas adanya kasus kekerasan dan penganiayaan ini, tentu saja bahwa KPAI mengharapkan penegakan hukum dapat berjalan cepat, akurat dan tuntas.
“Kami harap ananda D tetap mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak anak, dan pemulihan rehabilitasi,” kata Diah Puspita saat konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Kedua, sambung Diah, maksud dan tujuan KPAI ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengawasan pada proses rehabilitasi pada anak korban D dan saksi korban dengan sinergitas berbagai pihak.
“Kami apresiasi kinerja cepat jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Kami KPAI mengawal kasus kekerasan terhadap anak dan penganiayaan ini sampai tuntas. Dalam hal ini (KPAI) sebagai negara hadir dalam mengawasi kasus ini,” tegas perempuan berhijab itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Adm Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengatakan, kemarin pihaknya telah kordinasi dengan Kasat, Kanit Reskrim, PPA dan GP Anshor serta akan menjenguk korban D di Rumah Sakit Mayapada.
“Kami lakukan pendampingan terhadap korban D dan agar tidak terjadi permasalahan yang sama pada masa datang,” tutur Fathur.
“Kami (mewakili) dari Pemprov DKI bersinergi terhadap penanganan terhadap korban D,” tambah dia.
Sementara itu, Plt Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Atwirlany Ritonga menambahkan, pertama dia dari Kementerian PPPA terkait perlindungan terhadap perampuan dan anak, mengapresiasi penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga nantinya Kejaksaan dari tahap pengadilan dan pihaknya memastikan jaminan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“UU yang menjerat para pelaku kami dukung segala upaya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, kami memberikan perhatian khusus atas anak korban inisial D dan kami memastikan agar diberikan jaminan kesehatan, dan pendampingan psikologis,” tukas Atwirlany.
Pihaknya juga sampaikan sebagai penyelenggara perlindungan anak memastikan (D) anak ini terjamin dalam hal keselamatannya dari aksi kekerasan. “Kami pastikan keselamatan D dari aksi kekerasan,” katanya.
Sementara itu, dalam kasusnya tersangka Mario Dandy Satriyo juga tengah dikeluarkan sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya akibat tindakan sadisnya melakukan penganiayaan hingga membuat David tak sadarkan diri.
Hal tersebut, berdasar surat yang dikeluarkan dari dan diketahui Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Djisman Simandjuntak, menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. (Joesvicar Iqbal)