indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tahun 2012-2019.
Kali ini, korps adhyaka itu kembali memeriksa mantan Dirut ASABRI Adam Rachmat Damiri. Mayjen Purnawirawan TNI itu, diperiksa bersama dua saksi lain. Yakni, F Dirut PT Aurora Asset Management dan AAM Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM). ”Pemeriksaan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi PT ASABRI,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ezer Eben Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Itu menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI.
Semula, ASABRI bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi berupa pembelian saham Rp10 triliun, periode 2012-2019. Realisasinya, melalui pihak-pihak terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana Rp13 triliun.