Apabila Wamenkum HAM ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium. Menurutnya, Wamenkum HAM dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.
“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” ulasnya. (msb)