indoposonline.id – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk tiga pelaku tindak pidana narkoba. Tiga pelaku yaitu Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi. Selanjutnya, petugas mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti narkoba tersebut.
Petugas mencokok pelaku di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). “Kami menyita 171 bungkus (171 kilogram) sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi, danpuluhan ribu kapsul NPS,” tutur Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, kepada indoposonline, Selasa (26/1/2021).
Pengendali dan pemilik narkoba Daeng Sabil. Ia napi LP Mata Merah, Palembang, Sumsel. Ia mengendalikan peredaran narkotika itu. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan. Barang haram itu, masuk melalui laut dari Malaysia. (car)