Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MIN I Tangsel Dapat Sertifikat Tanah Setelah 40 Tahun Tak Ada Kepastian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > MIN I Tangsel Dapat Sertifikat Tanah Setelah 40 Tahun Tak Ada Kepastian
Jabodetabek

MIN I Tangsel Dapat Sertifikat Tanah Setelah 40 Tahun Tak Ada Kepastian

Redaksi
Redaksi Published 19 Jan 2021, 11:17
Share
5 Min Read
Dari kiri, H Rasud Syakir, Hj. Ratu Rohima Kepsek MIN 1, H. Abdul Rojak (Kakan Kemenag), Kakan BPN Tangsel, Sugiyadi (Kasi PHP BPN Tangsel) / istimewa
SHARE

Sehingga masalah Tanah MIN 1 Tangsel yang sudah bertahun tahun bermasalah selesai dan memiliki kepastian dan legalitas yg kuat, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesuksesan kepada seluruh jajaran kantor BPN Tangsel,

Kepala Kantor BPN Kota Tangsel, saat dikonfirmasi terkait MIN 1 Tangsel, menyampaikan merasa bangga bisa menjadi bagian yg dapat membantu menyelesaikan masalah status hak MIN 1 Tangsel.

“Kami memberikan asistensi dalam memastikan hak atas tanahnya, dengan pendekatan pendekatan kepada pihak pihak terkait karena bukti awal kepemilikannya melibat yayasan maupun perorangan yang alhamdulillah bersedia mengikuti arahan arahan tehnis sehingga dimiliki landasan yang kuat untuk dapat diterbitkannya 3 sertipikat Hak Pakai No. 19/Cipayung seluas 475 M², Hak Pakai No. 20/Cipayung seluas 693 M², dan Hak Pakai No. 21/Cipayung seluas 481 M², ketiganya An. Kementerian Agama Kota Tangsel, ini semua tidak akan terwujud manakalah tidak ada sinergitas dan semangat yang sama untuk kemashalatan umat, dengan adanya status kepemilikan ini, harapan kita semua akan terwujud MIN 1 Tangsel yang megah, sehingga dapat melahirkan putra putri terbaik dari Kota Tangsel terwujud,” tukasnya (msb)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bon tangsel, min tangsel, tangerang selatan, tangsel
Redaksi 19 Jan 2021, 11:17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga Tasik Malaya dan Depok, Wilayah Tak Patuh Prokes
Next Article Insan PR Harus Menciptakan Nilai Organisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Olahraga
Timnas Futsal Putri Indonesia Tembus 8 Besar AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
12 May 2025, 15:30
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
Gaya hidup
Kamitetep Bisa Bikin Gatal, Cepat Atasi Ulat Kantong Ini di Rumah
12 May 2025, 10:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?